Jakarta: Lukas Enembe membantah semua tuduhan yang jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur nonaktif Papua itu membantah menerima duit haram dan memiliki memiliki Hotel Angkasa seperti yang menjadi fakta persidangan dalam perkaranya.
"Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan yang digembor gemborkan selama ini," kata Lukas dalam pledoinya yang dibacakan pengacaranya Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.
Lukas menegaskan dirinya bersih. Pengerjaan proyek yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya Gubernur Papua yang clean and clear," ujar dia.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jakarta:
Lukas Enembe membantah semua tuduhan yang jaksa penuntut umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur nonaktif
Papua itu membantah menerima duit haram dan memiliki memiliki Hotel Angkasa seperti yang menjadi fakta persidangan dalam perkaranya.
"Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan yang digembor gemborkan selama ini," kata Lukas dalam pledoinya yang dibacakan pengacaranya Petrus Bala Pattyona di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.
Lukas menegaskan dirinya bersih. Pengerjaan proyek yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya Gubernur Papua yang clean and clear," ujar dia.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)