Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan praktik korupsi politik diyakini akan semakin marak jelang Pemilu 2024. Khususnya korupsi terhadap pejabat publik petahana di legislatif maupun di tingkat eksekutif seperti kepala daerah.
“Februari ada pemilu serentak untuk legislatif dan pilkada serentak pada Novembernya. Maka dari itu aparat penegak hukum harus memprioritaskan daerah yang pejabat publiknya berstatus sebagai petahana dan akan atau memungkinkan untuk maju satu periode lagi,” ucapnya saat dihubungi, Selasa, 11 April.
Hal tersebut karena adanya potensi terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran untuk mendanai kontestasi politik. Apalagi sampai saat ini kontestasi politik masih berbiaya tinggi.
“Oleh karena itu secara umum harus pengawasan dari pengawas internal pemerintah daerah dan diwajibkan untuk bisa berkolaborasi dengan aparat penegak hukum membangun sistem pencegahan korupsi mendatang,” ungkapnya.
Sebelumnya KPK telah menangkap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, diduga melakukan korupsi untuk mendanai keikutsertaan di Pilkada dan pemilihan legislatif, KPK juga meringkus Bupati Meranti Muhammad Adil yang terjerat tiga kasus korupsi salah satunya untuk mempersiapkan logistik pilkada dan pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan praktik
korupsi politik diyakini akan semakin marak jelang
Pemilu 2024. Khususnya korupsi terhadap pejabat publik petahana di legislatif maupun di tingkat eksekutif seperti kepala daerah.
“Februari ada pemilu serentak untuk legislatif dan pilkada serentak pada Novembernya. Maka dari itu aparat penegak hukum harus memprioritaskan daerah yang pejabat publiknya berstatus sebagai petahana dan akan atau memungkinkan untuk maju satu periode lagi,” ucapnya saat dihubungi, Selasa, 11 April.
Hal tersebut karena adanya potensi terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran untuk mendanai kontestasi politik. Apalagi sampai saat ini kontestasi politik masih berbiaya tinggi.
“Oleh karena itu secara umum harus pengawasan dari pengawas internal pemerintah daerah dan diwajibkan untuk bisa berkolaborasi dengan aparat penegak hukum membangun sistem
pencegahan korupsi mendatang,” ungkapnya.
Sebelumnya KPK telah menangkap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, diduga melakukan korupsi untuk mendanai keikutsertaan di Pilkada dan pemilihan legislatif, KPK juga meringkus Bupati Meranti Muhammad Adil yang terjerat tiga kasus korupsi salah satunya untuk mempersiapkan logistik pilkada dan pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(END)