Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) membeberkan detail Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Regulasi itu ditegaskan tak lagi berorientasi pada hukum pidana klasik.
"Sederhananya kalau keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku artinya pelaku akan dijatuhi sangsi atas perbuatan yang dia lakukan sebagai tindakan koreksi bahwa dia bersalah," ujar Eddy dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Hal tersebut dijelaskan dalam diskusi bersama mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta. Menurut dia, KUHP baru berorientasi pada paradigma, mindset, dan pemikiran hukum pidana modern yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitas.
Dia menyebut keadilan restoratif KUHP baru ditujukan kepada korban. Di mana, kata Edward, korban harus dipulihkan akibat kejahatan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan.
Sedangkan kalau keadilan kolektif ditujukan kepada pelaku dan keadilan restoratif ditujukan kepada korban, maka keadilan rehabilitatif baik ditujukan kepada pelaku maupun korban.
"Jadi pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi tetapi harus juga diperbaiki, harus direhabilitasi, demikian juga dengan korban, tidak hanya dipulihkan, tetapi juga harus di rehabilitasi. Itu adalah visi dari KUHP nasional," jelasnya.
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan kehadiran KUHP baru harus disosialisasika ke tengah masyarakat, khususnya mahasiswa. Sehingga, tidak terjadi salah penafsiran.
"Kita coba tabayyun dengan isi dari KUHP baru ini dengan Wamen (Prof Edward Omar Sharif Hiariej), karena dulu ruang dialog kita dengan pihak Kemenkumham terbatas," kata Ari dalam sambutannya.
Ari merasa KUHP baru mengandung beberapa pasal yang dirasa bermasalah dan sangat bertentangan dengan para aktivis. Salah satunya, pasal penghinaan presiden.
"Pasal ini tentunya berbahaya bagi kita aktivis yang sering demo ke jalan ini," ujarnya.
Oleh karena itu, tujuan dari kegiatan ini yaitu agar Kemenkumham RI memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) membeberkan detail Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Regulasi itu ditegaskan tak lagi berorientasi pada hukum pidana klasik.
"Sederhananya kalau keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku artinya pelaku akan dijatuhi sangsi atas perbuatan yang dia lakukan sebagai tindakan koreksi bahwa dia bersalah," ujar Eddy dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Hal tersebut dijelaskan dalam diskusi bersama mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta. Menurut dia, KUHP baru berorientasi pada paradigma, mindset, dan pemikiran hukum pidana modern yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitas.
Dia menyebut keadilan restoratif
KUHP baru ditujukan kepada korban. Di mana, kata Edward, korban harus dipulihkan akibat kejahatan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan.
Sedangkan kalau keadilan kolektif ditujukan kepada pelaku dan keadilan restoratif ditujukan kepada korban, maka keadilan rehabilitatif baik ditujukan kepada pelaku maupun korban.
"Jadi pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi tetapi harus juga diperbaiki, harus direhabilitasi, demikian juga dengan korban, tidak hanya dipulihkan, tetapi juga harus di rehabilitasi. Itu adalah visi dari KUHP nasional," jelasnya.
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan kehadiran KUHP baru harus disosialisasika ke tengah masyarakat, khususnya mahasiswa. Sehingga, tidak terjadi salah penafsiran.
"Kita coba tabayyun dengan isi dari KUHP baru ini dengan Wamen (Prof Edward Omar Sharif Hiariej), karena dulu ruang dialog kita dengan pihak Kemenkumham terbatas," kata Ari dalam sambutannya.
Ari merasa KUHP baru mengandung beberapa pasal yang dirasa bermasalah dan sangat bertentangan dengan para aktivis. Salah satunya, pasal penghinaan presiden.
"Pasal ini tentunya berbahaya bagi kita aktivis yang sering demo ke jalan ini," ujarnya.
Oleh karena itu, tujuan dari kegiatan ini yaitu agar Kemenkumham RI memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)