Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 30 Agustus 2023 11:34
Jakarta: Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mendesak Partai Gerindra untuk membawa Nistra selaku staf ahli dari Kader Gerindra Sugiono ke hadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan ini perlu dilakukan guna menguak dugaan aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
 
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat khusus kepada Partai Gerindra untuk segera membawa Nistra ke penyidik Kejagung. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari Partai Gerindra.
 
Menurut Adi, Nistra perlu segera dihadirkan untuk diperiksa guna mengupas lebih jauh aliran dana dari proyek tersebut ke Komisi I DPR. Jika pemanggilan tidak dilakukan, maka kemana saja aliran dana korupsi BTS akan mandek.

“Sampai hari ini tidak ada respon dari Gerindra. Dan kami tidak terlalu membutuhkan respon dari mereka ke LP3HI. Kami menginginkan langkah konkrit mereka untuk menghadirkan Nistra ke hadapan penyidik Kejagung,” kata Kurniawan kepada Media Indonesia, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Pihaknya juga sudah mengajukan praperadilan sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat. Ia berharap praperadilan ini menjadi warning bagi Kejagung untuk membuka dan menyelesaikan perkara ini setuntas-tuntasnya tanpa tebang pilih.
 
Kurniawan mengingatkan jangan sampai hakim pengadilan tipikor yang justru memerintahkan untuk Kejagung segera memeriksa Nistra Yohan.
 
“Terhadap Nistra, kami beri waktu 1 bulan bagi Kejagung untuk menggunakan kewenangannya membawa paksa Nistra memenuhi panggilan penyidik atau bahkan memasukkannya dalam DPO,” tutur Kurniawan.
 
Baca juga: Ngaku Tak Berikan Uang Panas di Kasus Korupsi BTS 4G, Hakim Semprot Saksi

 
Kurniawan menyayangkan Kejagung yang memiliki banyak penyidik harus kesulitan membawa seseorang untuk diperiksa.
 
Adapun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sudartododo menolak permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Kejagung dan KPK. Gugatan tersebut terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.
 
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi pemohon dan termohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sudartododo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa, 29 Agustus 2023.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menilai belum ada penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo. Hakim mengemukakan dalil yang diajukan LP3HI tak berdasar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan