Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Perusahaan merupakan subkontraktor dalam proyek itu.
"Saya mengerjakan untuk pekerjaan instalasi," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Rohadi mengaku perusahaannya bekerja sama dengan PT Surya Energi Indotama (SEI) untuk menjadi subkontraktor dalam proyek tersebut. Perusahaan itu dibayar puluhan miliar rupiah.
"Yang dibayar, izin saya terima di sini kurang lebih Rp43 miliar," ujar Rohadi.
Ketua Majelis Fahzal Hendri lantas bertanya terkait kemungkinan adanya pemotongan dana dari Rp43 miliar yang diterima PT Bintang Komunikasi Utama. Rohadi menyebut perusahaannya tidak memberikan uang pelicin untuk menjadi subkontraktor.
"Karena ini harganya juga sudah cukup murah sehingga kami tidak dapat memberikan hal-hal seperti tadi," ucap Rohadi.
Fahzal tidak memercayai keterangan itu. Hakim meyakini adanya pelicin atas penunjukan perusahaan Rohadi sebagai subkontraktor.
"Logikanya saudara harus kasih itu Rp43 miliar itu saudara pikir sedikit itu, Rp43 juta aja orang ngasih fee juga, apalagi Rp40 miliar. Enggak masuk otak keterangan saudara itu," ujar Fahzal.
Rohadi kukuh dengan pernyataannya. Majelis hakim menegaskan akan mendalami keterangan itu dengan pemeriksaan saksi dan bukti lain dalam kasus ini.
"Ya sudahlah kalau enggak. Tapi kalau nanti terbukti, nanti baru tau rasa," kata Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi dalam kasus dugaan rasuah
pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Perusahaan merupakan subkontraktor dalam proyek itu.
"Saya mengerjakan untuk pekerjaan instalasi," kata Rohadi di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Rohadi mengaku perusahaannya bekerja sama dengan PT Surya Energi Indotama (SEI) untuk menjadi subkontraktor dalam proyek tersebut. Perusahaan itu dibayar puluhan miliar rupiah.
"Yang dibayar, izin saya terima di sini kurang lebih Rp43 miliar," ujar Rohadi.
Ketua Majelis Fahzal Hendri lantas bertanya terkait kemungkinan adanya pemotongan dana dari Rp43 miliar yang diterima PT Bintang Komunikasi Utama. Rohadi menyebut perusahaannya tidak memberikan uang pelicin untuk menjadi subkontraktor.
"Karena ini harganya juga sudah cukup murah sehingga kami tidak dapat memberikan hal-hal seperti tadi," ucap Rohadi.
Fahzal tidak memercayai keterangan itu. Hakim meyakini adanya pelicin atas penunjukan perusahaan Rohadi sebagai subkontraktor.
"Logikanya saudara harus kasih itu Rp43 miliar itu saudara pikir sedikit itu, Rp43 juta aja orang ngasih fee juga, apalagi Rp40 miliar. Enggak masuk otak keterangan saudara itu," ujar Fahzal.
Rohadi kukuh dengan pernyataannya. Majelis hakim menegaskan akan mendalami keterangan itu dengan pemeriksaan saksi dan bukti lain dalam kasus ini.
"Ya sudahlah kalau enggak. Tapi kalau nanti terbukti, nanti baru tau rasa," kata Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)