Jakarta: Komersial PT Aplikasinusa Lintasarta Alfi Asman mengaku pihaknya memberikan Rp26 miliar ke sebuah perusahaan terkait dengan pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Aliran dana itu didalihkan untuk 'pengawasan'.
"Iya betul (kirim Rp26 miliar), pekerjaan 'pengawasan' di sana," kata Alfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Alfi menjelaskan asal usul dana itu bermula saat dirinya bertemu dengan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak. Dia mengaku perusahaannya diminta Rp240 miliar terkait proyek pembangunan BTS 4G itu.
Permintaan itu ditolak Alfi dengan alasan belum ada keuntungan dari proyek pembangunan. Menurut dia, Rp240 miliar yang diminta merupakan sepuluh persen dari nilai proyek keseluruhan.
"Saya bertemu dengan Pak Galumbang, kemudian Pak Galumbang memperkenalkan saya dengan JIG (perusahaan) dan SGI (perusahaan)," ucap Alfi.
Aliran itu terjadi saat pengerjaan paket tiga dalam proyek BTS 4G di Bakti Kominfo berlangsung. Namun, Alfi tidak bisa memastikan Galumbang meminta dana itu atas dasar keinginannya sendiri atau perintah dari pihak lain.
"Kalau yang meminta saya enggak tahu Yang Mulia," ujar Alfi.
Menurut Alfi, dana itu diberikan dengan satu kali transfer. Dia mengaku tidak mengetahui maksud 'pengawasan' yang menjadi dasar permintaan uang itu.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Komersial PT Aplikasinusa Lintasarta Alfi Asman mengaku pihaknya memberikan Rp26 miliar ke sebuah perusahaan terkait dengan
pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Aliran dana itu didalihkan untuk 'pengawasan'.
"Iya betul (kirim Rp26 miliar), pekerjaan 'pengawasan' di sana," kata Alfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Alfi menjelaskan asal usul dana itu bermula saat dirinya bertemu dengan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak. Dia mengaku perusahaannya diminta Rp240 miliar terkait proyek pembangunan BTS 4G itu.
Permintaan itu ditolak Alfi dengan alasan belum ada keuntungan dari proyek pembangunan. Menurut dia, Rp240 miliar yang diminta merupakan sepuluh persen dari nilai proyek keseluruhan.
"Saya bertemu dengan Pak Galumbang, kemudian Pak Galumbang memperkenalkan saya dengan JIG (perusahaan) dan SGI (perusahaan)," ucap Alfi.
Aliran itu terjadi saat pengerjaan paket tiga dalam proyek BTS 4G di Bakti Kominfo berlangsung. Namun, Alfi tidak bisa memastikan Galumbang meminta dana itu atas dasar keinginannya sendiri atau perintah dari pihak lain.
"Kalau yang meminta saya enggak tahu Yang Mulia," ujar Alfi.
Menurut Alfi, dana itu diberikan dengan satu kali transfer. Dia mengaku tidak mengetahui maksud 'pengawasan' yang menjadi dasar permintaan uang itu.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri
Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)