Ilustrasi sidang kasus korupsi BTS. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Ilustrasi sidang kasus korupsi BTS. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Hakim: Pembangunan BTS 4G Melanggar Kontrak!

Candra Yuri Nuralam • 29 Agustus 2023 16:03
Jakarta: Majelis hakim menyebut ada pelanggaran kontrak dalam pembangunan menara BTS 4G. Sebab, proyek itu tak selesai tepat waktu, sedangkan pembayaran sudah diterima.
 
"Belum ada serah terima pekerjaan tetapi sudah dibayarkan 100 persen, itu melanggar satu kontrak," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.
 
Fahzal menyebut para hakim mendapat informasi terkait banyaknya kontraktor maupun konsorsium yang menerima uang pembangunan BTS 4G secara penuh. Namun, mereka tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu.

Pemerintah juga sudah memberikan adendum atau tambahan waktu untuk menyelesaikan pembangunan. Meski begitu, kata Fahzal, proyek tak kunjung kelar, dan menara tidak bisa difungsikan.
 
"Uang sudah diterima 100 persen, terus kapan dikerjakan itu lagi? Kapan? Itu kan jelas tuh sudah melanggar kontrak, itu 31 Desember pekerjaan belum selesai," ucap Fahzal.
 
Fahzal mengamini ada uang dalam bank garansi yang diserahkan kontraktor maupun konsorsium pengerjaan BTS 4G. Jaminan itu tidak membuat permasalahan dalam kasus ini selesai.
 
"Uang sudah diterima ini, walaupun sudah menyerahkan bank garansi kan gitu, selesai kah?" ujar Fahzal.
 
Baca Juga: Irwan Hermawan 'Diguyur' Rp35 M dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Para terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4g disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa mendapat Rp119 miliar dalam kasus ini. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Terdakwa Windi Purnama diguyur Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan