Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. Ada fakta dan bukti yang harus dicari terlebih dahulu sebelum menjerat Ernie.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan status tersangka TPPU pasif bisa diberikan jika Ernie ikut menikmati hasil gratifikasi Rafael Alun. Dalam dakwaan, ibu dari Mario Dandy Satriyo itu diyakini melakukan tindak pidana bersama-sama dengan suaminya.
"Di TPPU itu ada pelaku pasif. Pelaku pasif itu orang yang menikmati dugaan hasil korupsi, dan dia secara sadar mengetahui," kata Ali di Jakarta, Jumat, 1 September 2023.
Ali menjelaskan pihaknya harus mencari fakta dan bukti atas kesadaran Ernie dalam menikmati maupun mengelola uang Rafael yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Niat dalam penggunaan seluruh aset harus bisa dibongkar jaksa dalam persidangan.
"Kita kan harus buktikan juga, ada mens rea-nya, ada niatnya, kemudian actus reus, dia apa sih yang dilakukan, itu harus dibuktikan," ucap Ali.
Menurut dia, persidangan Rafael menentukan nasib Ernie. Jaksa dipastikan bakal mendalami dan mengungkap peran istri Rafael Alun dalam persidangan.
"Kalau niatnya nih tahu, tapi apa yang dilakukan, nah itu makanya disebut pelaku pasif," ujar Ali.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang menetapkan istri mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, sebagai tersangka tindak pidana
pencucian uang (TPPU) pasif. Ada fakta dan bukti yang harus dicari terlebih dahulu sebelum menjerat Ernie.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan status tersangka TPPU pasif bisa diberikan jika Ernie ikut menikmati hasil gratifikasi Rafael Alun. Dalam dakwaan, ibu dari Mario Dandy Satriyo itu diyakini melakukan tindak pidana bersama-sama dengan suaminya.
"Di TPPU itu ada pelaku pasif. Pelaku pasif itu orang yang menikmati dugaan hasil korupsi, dan dia secara sadar mengetahui," kata Ali di Jakarta, Jumat, 1 September 2023.
Ali menjelaskan pihaknya harus mencari fakta dan bukti atas kesadaran Ernie dalam menikmati maupun mengelola uang Rafael yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Niat dalam penggunaan seluruh aset harus bisa dibongkar jaksa dalam persidangan.
"Kita kan harus buktikan juga, ada
mens rea-nya, ada niatnya, kemudian
actus reus, dia apa sih yang dilakukan, itu harus dibuktikan," ucap Ali.
Menurut dia, persidangan Rafael menentukan nasib Ernie. Jaksa dipastikan bakal mendalami dan mengungkap peran istri Rafael Alun dalam persidangan.
"Kalau niatnya nih tahu, tapi apa yang dilakukan, nah itu makanya disebut pelaku pasif," ujar Ali.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)