Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Metro TV
Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Metro TV

Keluarga Rafael Alun Diduga Mengetahui Masuknya Duit Haram

Candra Yuri Nuralam • 31 Agustus 2023 19:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, terlibat kasus yang menjerat suaminya. Keluarga Rafael dinilai mengetahui duit yang masuk tidak halal.
 
"Teman-teman bisa mengira, seorang keluarga itu pasti tahu lah, ini hartanya dari mana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tinggal membuktikan keterlibatan Ernie dalam persidangan. Bukti keterlibatan bakal dibuka dalam persidangan.
 
Baca: KPK: Istri Rafael Alun Bisa jadi Tersangka TPPU Pasif

"Itu nanti harus diikuti dalam proses persidangan. Seperti apa, apakah dia menyadari betul, apa yang kemudian dia lakukan," ucap Ali.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
 
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan