Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potensi istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. Hal tersebut bakal ditentukan di persidangan.
"Sangat-sangat mungkin (Ernie menjadi tersangka TPPU pasif) kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah memaparkan keterlibatan Ernie dalam dakwaan kasus Rafael yang dibacakan jaksa pada Rabu, 30 Agustus 2023. Jaksa tinggal membuktikan keterlibatan istri Rafael itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga nanti diakhir nanti dapat kesimpulan. Apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Ali.
Dia menegaskan kasus Rafael sangat mungkin dikembangkan. Apalagi, banyak pihak terlibat dalam perkara yang dakwaannya dibacakan kemarin itu.
"Sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku peserta, kemudian pelaku pembantuan dan sebagainya dalam proses persidangan," ujar Ali.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan potensi istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, menjadi tersangka tindak pidana
pencucian uang (TPPU) pasif. Hal tersebut bakal ditentukan di persidangan.
"Sangat-sangat mungkin (Ernie menjadi tersangka TPPU pasif) kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah memaparkan keterlibatan Ernie dalam dakwaan kasus Rafael yang dibacakan jaksa pada Rabu, 30 Agustus 2023. Jaksa tinggal membuktikan keterlibatan istri Rafael itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga nanti diakhir nanti dapat kesimpulan. Apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Ali.
Dia menegaskan kasus Rafael sangat mungkin dikembangkan. Apalagi, banyak pihak terlibat dalam perkara yang dakwaannya dibacakan kemarin itu.
"Sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku peserta, kemudian pelaku pembantuan dan sebagainya dalam proses persidangan," ujar Ali.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)