Jakarta: Sikap Kejaksaan Agung yang tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dinilai tepat. Pemenuhan rasa keadilan di tengah masyarakat kian paripurna.
"Langkah yang tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Sugeng tapak tilas soal dukungan masyarakat terhadap Bharada E. Bharada E dinilai berkontribusi lantaran membuka tabir kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Selain itu, Sugeng menyebut sikap tidak banding seyogianya langkah yang tidak lazim. Sebab, biasanya jaksa akan banding bila putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa.
Hakim memvonis Bharada E 1,6 tahun penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara.
"Namun ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dengan tidak banding adalah langkah keberpihakan pada suara publik," ujar Sugeng.
Sugeng berharap keadilan itu tidak berhenti di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sikap itu harus diteruskan dan diterapkan kepada para korban yang mengalami ketidakadilan.
"Khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tapi miskin dan tidak punya akses keadilan yang diproses hukum," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Sikap
Kejaksaan Agung yang tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) dinilai tepat. Pemenuhan rasa keadilan di tengah masyarakat kian paripurna.
"Langkah yang tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Sugeng tapak tilas soal dukungan masyarakat terhadap Bharada E. Bharada E dinilai berkontribusi lantaran membuka tabir kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat (J).
Selain itu, Sugeng menyebut sikap tidak banding seyogianya langkah yang tidak lazim. Sebab, biasanya jaksa akan banding bila putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa.
Hakim memvonis Bharada E 1,6 tahun penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara.
"Namun ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dengan tidak banding adalah langkah keberpihakan pada suara publik," ujar Sugeng.
Sugeng berharap keadilan itu tidak berhenti di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sikap itu harus diteruskan dan diterapkan kepada para korban yang mengalami ketidakadilan.
"Khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tapi miskin dan tidak punya akses keadilan yang diproses hukum," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)