Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ringan ini menurut Peneliti ASA Indonesia Institute Riza Indragiri membuka peluang bagi Richard untuk bisa bertugas kembali sebagai anggota Polri.
“Beberapa tahun lalu, Kapolri Tito Karnavian memberikan ultimatum kepada AKBP Raden Brotoseno kalau hukuman penjara di atas dua tahun maka akan diberhentikan alias dipecat dari Polri,” ungkap Peneliti ASA Indonesia Institute, Riza Indragiri, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 16 Februari 2023.
Riza menerangkan anggaplah majelis hakim ingin menyamakan Richard Eliezer sebagai personel polri. "Maka perkiraan saya turun dari 12 tahun dan tidak boleh lebih dari 2 tahun. Karena kalau lebih dari 2 tahun, maka akan dipecat sebagaimana preseden yang sudah terjadi sebelumnya," ujar Riza.
Artinya jika vonis yang diberikan hanya 1 tahun 6 bulan, maka Richard memiliki peluang unutuk kembali menjadi aggota Polri. Selain itu, status Richard sebagai justice collaborator juga akan dipertimbankan dalam sidang etik yang digelar kepada Richard.
Richard telah mengukir sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia, pasalnya keberanian dan kejujuran polisi muda berpangkat bharada ini telah membuat Ferdy Sambo yang berpangkat Inspektur Jenderal divonis hakim dengan tuntutan maksimal, yaitu hukuman mati.
Sebelumnya jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara karena diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang melanggar pasal 340 KUHP. Namun hakim memiliki pandangan lain, Richard dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana
Brigadir J. Vonis ringan ini menurut Peneliti ASA Indonesia Institute Riza Indragiri membuka peluang bagi Richard untuk bisa bertugas kembali sebagai anggota
Polri.
“Beberapa tahun lalu, Kapolri Tito Karnavian memberikan ultimatum kepada AKBP Raden Brotoseno kalau hukuman penjara di atas dua tahun maka akan diberhentikan alias dipecat dari Polri,” ungkap Peneliti ASA Indonesia Institute, Riza Indragiri, dalam tayangan
Metro TV, Kamis, 16 Februari 2023.
Riza menerangkan anggaplah majelis hakim ingin menyamakan Richard Eliezer sebagai personel polri. "Maka perkiraan saya turun dari 12 tahun dan tidak boleh lebih dari 2 tahun. Karena kalau lebih dari 2 tahun, maka akan dipecat sebagaimana preseden yang sudah terjadi sebelumnya," ujar Riza.
Artinya jika vonis yang diberikan hanya 1 tahun 6 bulan, maka Richard memiliki peluang unutuk kembali menjadi aggota Polri. Selain itu, status Richard sebagai
justice collaborator juga akan dipertimbankan dalam sidang etik yang digelar kepada Richard.
Richard telah mengukir sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia, pasalnya keberanian dan kejujuran polisi muda berpangkat bharada ini telah membuat Ferdy Sambo yang berpangkat Inspektur Jenderal divonis hakim dengan tuntutan maksimal, yaitu hukuman mati.
Sebelumnya jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara karena diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang melanggar pasal 340 KUHP. Namun hakim memiliki pandangan lain, Richard dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
(Imanuel Rymaldi Matatula)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)