Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak banding putusan majelis hakim. Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E.
"Kami harapannya jangan banding lah," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan vonis tersebut mendukung rasa keadilan masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.
"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang di yakini," ucap Ronny.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, juga berharap serupa. Jaksa diharapkan menghargai kejujuran Bharada E.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, permohonan justice collaborator juga dikabulkan majelis hakim.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E, Ronny Talapessy, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak banding putusan majelis hakim. Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E.
"Kami harapannya jangan banding lah," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan vonis tersebut mendukung rasa keadilan masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.
"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang di yakini," ucap Ronny.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, juga berharap serupa. Jaksa diharapkan menghargai kejujuran Bharada E.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai
justice collaborator," ucap Edwin.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, permohonan justice collaborator juga dikabulkan majelis hakim.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus
pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)