Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Polri Ungkap Nasib Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Februari 2023 14:01
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Polri mengungkapkan nasib Bharada E di kepolisian.
 
"Tunggu informasi dari Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 15 Februari 2023.
 
Dedi mengatakan Propam Polri masih harus membahas hal tersebut. Namun, dia menegaskan Polri menghormati vonis majelis hakim terhadap Bharada E.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN (pengadilan negeri)," papar jenderal bintang dua itu.

Baca: Vonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Bharada E Sopan dan Belum Dihukum


Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
 
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan