Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan hukuman Bharada E.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Selain itu, Bharada E juga dinilai masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Ia juga menyesali perbuatannya.
"Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Hakim Wahyu.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman. Bharada E dianggap tidak menghargai hubungan pertemanan dengan Brigadir J.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Wahyu.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.??
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan hukuman Bharada E.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Selain itu, Bharada E juga dinilai masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Ia juga menyesali perbuatannya.
"Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Hakim Wahyu.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman. Bharada E dianggap tidak menghargai hubungan pertemanan dengan
Brigadir J.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Wahyu.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.??
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)