Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap hukuman yang diberikan hakim bisa dimanfaatkan oleh Bharada E untuk bertaubat kepada Tuhan.
"Memang kami sebagai keluarga percaya kepada majelis hakim sebagai perpanjangan tangan tuhan dan vonis telah memberikan kepada Richard Eliezer, vonis satu tahun enam bulan. Biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Tuhan, Eliezer dipakai Tuhan untuk bertaubat, benar-benar bertaubat, jangan hanya di saat terdesak," ujar Rosti di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap hukuman yang diberikan hakim bisa dimanfaatkan oleh Bharada E untuk bertaubat kepada Tuhan.
"Memang kami sebagai keluarga percaya kepada majelis hakim sebagai perpanjangan tangan tuhan dan vonis telah memberikan kepada Richard Eliezer, vonis satu tahun enam bulan. Biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Tuhan, Eliezer dipakai Tuhan untuk bertaubat, benar-benar bertaubat, jangan hanya di saat terdesak," ujar Rosti di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)