Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E. (tangkapan layar)
Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E. (tangkapan layar)

Breaking News: Orang Tua Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun oleh Hakim

Eko Nordiansyah • 15 Februari 2023 12:50
Jakarta: Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku bersyukur usai mendengar vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Bharada E dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Puji Tuhan kami rasa sangat senang, ini semua karena perlindungan Tuhan, karena bimbingan Tuhan, sehingga Ichad (Bharada E) pada hari ini mendapat putusan yang sangat ringan," ujar Ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu dalam Breaking News MetroTV, Rabu, 15 Februari 2023.
 
Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, juga mengaku senang mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepada anaknya. Ia menyebut putusan yang dibuat majelis hakim sesuai dengan harapan dari keluarga. 

"Saya enggak bisa berkata apa-apa. Bersyukur kepada Tuhan, sangat-sangat bersyukur (vonis) sesuai harapan kami dan harapan banyak orang di luar sana," ujarnya.
 
Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah adil menjatuhkan vonis. Selain itu, ia berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mengawal Bharada E sejak kasus ini berjalan.
 
"Terima kasih kepada semua pendukung, untuk semua orang di luar sana. LPSK yang begitu setia menjaga, melindungi Ichad dari awal hingga akhirnya bisa diterima sebagai justice collaborator," ungkapnya.
 

Baca juga: Breaking News: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara


 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
 
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan