Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal opsi restorative justice (RJ) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak akan pernah menyetujui opsi tersebut.
"Saya tegaskan bahwa kasus itu tidak layak untuk mendapatkan RJ," tegasnya saat dihubungi, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dia menegaskan tindakan tersebut sangat keji dan tak pantas mendapatkan opsi jalur ringan atau damai antara dua kubu yang berperkara. Penganiayaan itu perlu tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku.
Ketut menegaskan tindakan Kajati DKI Reda Mathovani yang menawarkan restorative justice merupakan kesalahan. Dia mengatakan langkah diversi bukan berupa jalur damai.
"Jadi bukan RJ, karena UU peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum," paparnya.
Dalam menerapkan diversi harus memiliki syarat adanya pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. "Itu jadi syarat utama. Jadi kalau tidak ada tetap dilakukan proses hukum," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) angkat bicara soal opsi
restorative justice (RJ) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora
. Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak akan pernah menyetujui opsi tersebut.
"Saya tegaskan bahwa kasus itu tidak layak untuk mendapatkan RJ," tegasnya saat dihubungi, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dia menegaskan tindakan tersebut sangat keji dan tak pantas mendapatkan opsi jalur ringan atau damai antara dua kubu yang berperkara.
Penganiayaan itu perlu tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku.
Ketut menegaskan tindakan Kajati DKI Reda Mathovani yang menawarkan
restorative justice merupakan kesalahan. Dia mengatakan langkah diversi bukan berupa jalur damai.
"Jadi bukan RJ, karena UU peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum," paparnya.
Dalam menerapkan diversi harus memiliki syarat adanya pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. "Itu jadi syarat utama. Jadi kalau tidak ada tetap dilakukan proses hukum," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)