"Saya tegaskan bahwa kasus itu tidak layak untuk mendapatkan RJ," tegasnya saat dihubungi, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dia menegaskan tindakan tersebut sangat keji dan tak pantas mendapatkan opsi jalur ringan atau damai antara dua kubu yang berperkara. Penganiayaan itu perlu tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketut menegaskan tindakan Kajati DKI Reda Mathovani yang menawarkan restorative justice merupakan kesalahan. Dia mengatakan langkah diversi bukan berupa jalur damai.
Baca: Mahfud Sebut Kajati DKI Keliru Bila Pakai Jalur Damai di Kasus Penganiayaan David Ozora |
"Jadi bukan RJ, karena UU peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum," paparnya.
Dalam menerapkan diversi harus memiliki syarat adanya pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. "Itu jadi syarat utama. Jadi kalau tidak ada tetap dilakukan proses hukum," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id