Andhi Pramono merayu perusahaan asing supaya mendapat gratifikasi/Ilustrasi/Medcom.id/Candra
Andhi Pramono merayu perusahaan asing supaya mendapat gratifikasi/Ilustrasi/Medcom.id/Candra

Andhi Pramono Manfaatkan Perusahaannya Merayu Pengusaha Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 10 Agustus 2023 13:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sering mendekati pengusaha luar negeri demi mendapatkan gratifikasi. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Kedua saksi yang diperiksa ialah karyawan BUMN Pudjo Suseno dan wiraswasta Rudi Suwandi. Andhi diduga memanfaatkan perusahaan untuk menjalin relasi dengan pengusaha dan pihak berkepentingan di luar negeri.

"Tersangka AP (Andhi Pramono) sebagai salah satu komisarisnya," ucap Ali.
 
Baca: Andhi Pramono Beri Rekomendasi Kepabeanan Ilegal Lewat Cara Ini

Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan