Jakarta: Sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai korban skenario palsu Ferdy Sambo. Ketua Setara Institute Hendardi mendorong Polri memulihkan hak sejumlah anggotanya yang terdampak skenario Sambo.
"Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban 'prank' karena peristiwa terjadi di Jakarta. Mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.
Ia menilai banyaknya anggota kepolisian yang menjadi korban ‘prank’ Sambo karena dipengaruhi penindakan di awal-awal kasus. Setelah semua tabir semakin terang, kata dia, layak dari mereka yang benar tidak mengetahui, namun dianggap terlibat, dapat dipulihkan haknya.
"Hal ini penting menjadi agenda Polri, sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara menjaga moralitas dan soliditas anggota yang terlanjur menjadi 'korban' penindakan disiplin dan etik,” ujar Hendardi.
Salah satu anggota yang dianggap menjadi korban Sambo adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Melalui putusan sidang komisi etik Polri, Bharada E mendapat hukuman demosi tanpa pemecatan dan dibolehkan kembali berseragam Polri usai mejalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.
Sejumlah anggota lain juga dinilai bernasib sama. Seperti Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan anak buahnya; Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan peraih gelar lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010 Irfan Widyanto. Termasuk, vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai korban skenario palsu
Ferdy Sambo. Ketua Setara Institute Hendardi mendorong Polri memulihkan hak sejumlah anggotanya yang terdampak skenario Sambo.
"Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban
'prank' karena peristiwa terjadi di Jakarta. Mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.
Ia menilai banyaknya anggota kepolisian yang menjadi korban
‘prank’ Sambo karena dipengaruhi penindakan di awal-awal kasus. Setelah semua tabir semakin terang, kata dia, layak dari mereka yang benar tidak mengetahui, namun dianggap terlibat, dapat dipulihkan haknya.
"Hal ini penting menjadi agenda Polri, sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara menjaga moralitas dan soliditas anggota yang terlanjur menjadi 'korban' penindakan disiplin dan etik,” ujar Hendardi.
Salah satu anggota yang dianggap menjadi korban Sambo adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E. Melalui putusan sidang komisi etik Polri, Bharada E mendapat hukuman demosi tanpa pemecatan dan dibolehkan kembali berseragam Polri usai mejalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.
Sejumlah anggota lain juga dinilai bernasib sama. Seperti Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan anak buahnya; Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan peraih gelar lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010 Irfan Widyanto. Termasuk, vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)