Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ketetapan MPR bagian dari tingkatan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Gugatan disampaikan Relawan Jaringan Program Demokrasi Musyawarah Indonesia.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat dikutip dari Youtube MK, Selasa, 28 Februari 2023.
Ada beberapa pertimbangan MK menolak permohonan tersebut. Di antaranya, para pemohon dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengajukan permohonan.
Selain itu, hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan sejumlah kekurangan yang disampaikan pemohon. Di antaranya, bukti yang disampaikan tidak bisa meyakinkan majelis hakim kalau pemohon melakukan kegiatan terkait konstitusional.
"Yaitu berkenaan dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011 (UU PPP)," kata Enny.
Pemohon juga tak menjelaskan kerugian akibat Pasal 18 huruf b UU PPP. Kerugian yang dimaksud yaitu kemandegan pada sektor ekonomi dan pembangunan.
Majelis hakim pun telah memberikan kesempatan pemohon untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Namun, perbaikan yang dilakukan belum mampu menguraikan kerugian konstitusional mereka.
"Artinya pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang dialaminya dengan berlakunya penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011 (UU PPP)," ungkap dia.
Selain itu, petitum yang disampaikan pemohon dinilai tidak jelas. Majelis hakim menganggap petitum yang disampaikan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian UU.
"Secara formal, petitum-petitum yang demikian bukanlah rumusan petitum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 (Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021)," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) menolak gugatan ketetapan
MPR bagian dari tingkatan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Gugatan disampaikan Relawan Jaringan Program Demokrasi Musyawarah Indonesia.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat dikutip dari Youtube MK, Selasa, 28 Februari 2023.
Ada beberapa pertimbangan MK menolak permohonan tersebut. Di antaranya, para pemohon dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengajukan permohonan.
Selain itu, hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan sejumlah kekurangan yang disampaikan pemohon. Di antaranya, bukti yang disampaikan tidak bisa meyakinkan majelis hakim kalau pemohon melakukan kegiatan terkait konstitusional.
"Yaitu berkenaan dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011 (
UU PPP)," kata Enny.
Pemohon juga tak menjelaskan kerugian akibat Pasal 18 huruf b UU PPP. Kerugian yang dimaksud yaitu kemandegan pada sektor ekonomi dan pembangunan.
Majelis hakim pun telah memberikan kesempatan pemohon untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Namun, perbaikan yang dilakukan belum mampu menguraikan kerugian konstitusional mereka.
"Artinya pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang dialaminya dengan berlakunya penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan penjelasan Pasal 18 huruf b UU 12/2011 (UU PPP)," ungkap dia.
Selain itu, petitum yang disampaikan pemohon dinilai tidak jelas. Majelis hakim menganggap petitum yang disampaikan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian UU.
"Secara formal, petitum-petitum yang demikian bukanlah rumusan petitum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 (Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021)," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)