ilustrasi hukum/Medcom.id
ilustrasi hukum/Medcom.id

27 Kali MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20%

Kautsar Widya Prabowo • 28 Februari 2023 14:53
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan difokuskan pada Pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
 
Gugatan teregister pada perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh guru honorer dari Riau Herifuddin Daulay. Ketua MK Anwar Usman menyebut gugatan pemohon tidak dapat diterima.
 
"Menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar dalam sidang Nomor 4/PUU-XXI/2023 secara virtual, Selasa, 28 Februari 2023.
 

Baca: MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres


Hakim MK Saldi Isra mengatakan pihaknya telah menguji konstitusional terhadap pasal 222 UU Pemilu sebanyak 27 kali. Dari jumlah itu sebanyak lima putusan yang amar putusannya menyatakan menolak permohonan dan putusan lainnya tidak dapat diterima.

Saldi menilai gugatan yang diajukan Herifuddin tidak jauh berbeda dengan putusan sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, MK menolak gugatan pemohon.
 
"Merujuk semua putusan tersebut pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden konstitusional," jelas Saldi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan