Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2023 08:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal usul pembelian jet pribadi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK bakal melakukan penyitaan, jika pesawat itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses TPPU-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
 
Alex menjelaskan penyitaan yang dilakukan pihaknya tidak bisa sembarangan. Dokumen pendukung wajib dimiliki sebelum upaya paksa itu dilakukan.

"Pasti nanti akan ditelusuri," ucap Alex.
Baca: Kubu Lukas Klaim Pembuktian Jaksa di Persidangan Melenceng dari Dakwaan

Sebelumnya, KPK meyakini Lukas Enembe membeli jet pribadi memakai uang suap dan gratifikasi. Informasi itu diulik dengan memeriksa karyawan swasta Abdul Gopur.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci jenis jet pribadi yang dibeli Lukas. Pesawat itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
 
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan