Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona. Medcom.id/Theo
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona. Medcom.id/Theo

Kubu Lukas Klaim Pembuktian Jaksa di Persidangan Melenceng dari Dakwaan

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2023 09:54
Jakarta: Kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengeklaim upaya pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di persidangan sudah melenceng dari dakwaan. Saksi yang dihadirkan bahkan disebut tidak relevan.
 
"Semua saksi yang di BAP (berita acara pemeriksaaan) tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona kepada Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Petrus mengatakan KPK memeriksa 184 saksi terkait kasus Lukas selama tahapan penyidikan. Namun, cuma 17 orang yang dibawa jaksa dalam persidangan. Mereka yang dihadirkan pun dinilai tidak menjawab pertanyaan terkait dakwaan kasus Lukas.

"Dakwaannya kan tentang gratifikasi Rp1 miliar dari Rijatono (Penyuap Lukas Rijatono Lakka),  Hotel Angkasa sebagai milik LE (Lukas Enembe),  dan Rp10 miliar dari (pengusaha) Pitun Enumbi.  Semua saksi tak tau ketiga point dakwaan tersebut," ucap Petrus.
 
Petrus juga menyebut saksi yang dihadirkan ada yang menjelaskan aliran dana ke pihak lain. Pembuktian jaksa dalam perkara ini dinilai lemah.
 
"Ada saksi bercerita transfer aliran dana dengan rekening orang lain tetapi tak ada  hubungannya dengan LE. Saksi kunci Rijatono dengan tegas menerangkan uang Rp1 miliar itu milik LE karena di periode Maret sampai Mei 2020 saat uang ditransfer di rekening perusahaannya tidak punya uang," ujar Petrus.
 
Baca juga: Beda Keterangan, Hakim Ingatkan Saksi Kasus Lukas Enembe Berkata Jujur

 
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan