Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Media Indonesia/Adam Dwi
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Media Indonesia/Adam Dwi

Bakal Ada Tersangka Korporasi di Kasus Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 15 Juni 2023 15:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerapkan tersangka korporasi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Langkah itu diambil setelah kasasi selesai.
 
"Iya (menerapkan tersangka korporasi), setelah kami pelajari dulu tentunya dari putusan nantinya di Mahkamah Agung seperti apa kami tidak memprediksi ya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Ali menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu hasil kasasi yang diajukan Mardani. Kemungkinan penerapan pasal pencucian uang juga terbuka setelah upaya peradilan terakhir itu.

"Termasuk pengembangan apakah ada kemungkinan untuk korporasi misalnya, atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan lain-lain kan pasti nanti kami kembangkan lebih lanjut di sana," ucap Ali.
Baca: MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

KPK berharap permohonan kasasi itu ditolak. Sebab, kata Ali, proses hukum lainnya tengah menunggu Mardani.
 
"Tentu kami berharap sih Mahkamah Agung akan menolak permohonan kasasi dari terdakwa sehingga menguatkan putusan-putusan di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi di Kalimantan Selatan," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.
 
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.
 
Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga mengadili Mardani dengan vonis 12 tahun penjara. Putusan itu ditandatangani Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Gusrizal.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," bunyi putusan tersebut dilansir pada, Senin, 3 April 2023. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan