Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. (Medcom.id/Candra)
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. (Medcom.id/Candra)

MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Achmad Zulfikar Fazli • 03 April 2023 20:43
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.
 
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.
 
Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga mengadili Mardani dengan vonis 12 tahun penjara. Putusan itu ditandatangani Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Gusrizal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan tersebut dilansir pada, Senin, 3 April 2023.
 
Dalam putusannya, Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” jelas putusan tersebut.
 
Pada putusan tersebut, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti Rp110.601.731.752. “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan tersebut.
 
Baca Juga: Memori Banding Mardani Maming Diserahkan ke PN Banjarmasin

Di samping itu, MA menolak banding yang diajukan Mardani lantaran perbuatannya sangat memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Perbuatan rasuah ini juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
 
“Menimbang cost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak pemerintah daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja, karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.
 
Mardani melalui tim hukumnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikot. Pengajuan banding Mardani teregister akta pengajuan banding nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.
 
KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani. Salah keberatan KPK atas vonis Mardani ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan