Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia dinilai bersalah karena memberikan suap dan gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta," kata ketua majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2023.
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah enam bulan.
Majelis hakim menilai vonis itu pantas untuk Rijatono. Hal memberatkan dalam perkaranya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, dia dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Majelis melihat tidak ada sikap yang bisa meringankan hukumannya selama persidangan dilakukan.
Menanggapi vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Kubu Rijatono juga menyatakan sikap serupa.
Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk keduanya menentukan sikap. Jika tidak ada pemberitahuan lanjutan, vonis itu dinyatakan inkrah dan eksekusi harus dilakukan.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Pidana denda yang diminta pun dikabulkan oleh hakim.
Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas Enembe agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia dinilai bersalah karena memberikan suap dan
gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta," kata ketua majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2023.
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah enam bulan.
Majelis hakim menilai vonis itu pantas untuk Rijatono. Hal memberatkan dalam perkaranya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, dia dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Majelis melihat tidak ada sikap yang bisa meringankan hukumannya selama persidangan dilakukan.
Menanggapi vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Kubu Rijatono juga menyatakan sikap serupa.
Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk keduanya menentukan sikap. Jika tidak ada pemberitahuan lanjutan, vonis itu dinyatakan inkrah dan eksekusi harus dilakukan.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Pidana denda yang diminta pun dikabulkan oleh hakim.
Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi
Lukas Enembe agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)