Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

3 Fakta Sidang Perdana Lukas Enembe hingga Ditunda Sepekan

M Rodhi Aulia • 12 Juni 2023 13:45
Jakarta: Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe dijadwalkan mengikuti sidang perdana secara online atau daring kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023. 
 
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Lukas Enembe. Akan tetapi sidang akhirnya ditunda hingga 19 Juni 2023.
 
Baca juga: Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Secara Daring

Lukas Enembe tidak bersedia mengikuti persidangan kali ini lantaran mengaku sakit. Pernyataan ini ditegaskan Lukas Enembe saat ditanyakan kabar oleh hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta Pusat.
 
"Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini?" tanya hakim Rianto Adam Pontoh di lokasi.

"Sakit," jawab Lukas Enembe singkat.
 
"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," respons hakim Rianto Adam Pontoh.
 
Berikut rangkuman fakta terkait Lukas Enembe hari ini:

1. Tidak mau keluar dari rutan

Lukas Enembe menolak keluar dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Padahal Lukas Enembe dijadwalkan sidang secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.
 
KPK tidak menjelaskan alasan di balik penolakan Lukas Enembe tersebut. Lukas Enembe bersikeras tetap berada di dalam Rutan.
 
"Terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.

2. Minta sidang offline

Sebelum menyatakan sakit, Lukas Enembe menginginkan hadir secara fisik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun permintaan itu tidak direspons KPK dan akhirnya Lukas Enembe muncul di layar saat berada di kamar kunjungan, Rutan KPK.
 
"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendalanya terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline, kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," kata salah seorang JPU KPK saat menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang.
 
Bahkan Lukas Enembe juga sudah membuat surat khusus agar sidang digelar offline. Surat ini dibacakan salah satu kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, di ruang sidang.
 
"Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang," seperti yang dibacakan Petrus Bala Pattyona.

3. Alasan keamanan

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengaku tidak keberatan jika Lukas Enembe dihadirkan secara offline atau fisik di ruang sidang. Tapi, Wawan berharap sisi keamanan diperhatikan sangat serius mengingat Lukas Enembe memiliki simpatisan yang relatif banyak.
 
"Yang penting keamanan diperhatikan dan meminta agar sidang ini lancar," kata Wawan Yunarwanto kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan