Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Berita Terpopuler Nasional

AG Bantah Aniaya David hingga Korupsi Tukin ESDM

M Sholahadhin Azhar • 31 Maret 2023 06:47
Jakarta: Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, AG, 15, selesai membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 30 Maret 2023. Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan, AG menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penganiayaan berencana terhadap David.
 
"Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan," kata Mellisa di PN Jaksel, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Dalam eksepsinya, AG, kembali membeberkan kronologi penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Namun, Mellisa enggan menjelaskan terkait kronologi versi AG. Baca selengkapnya di sini.
 
Baca: Hotman Paris Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Berat

Eksepsi AG menjadi terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Kamis, 30 Maret 2023. Berita terpopuler selanjutnya yakni tuntutan Teddy Minahasa.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dalam persidangan, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu, baca selengkapnya di sini. Berita populer lain yakni terkait korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
 
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) M Idris Froyoto Sihite mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sejatinya bakal menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di instansinya.
 
"Sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Masih soal tukin, berita populer lain membeberkan KPK yang menyebut dugaan korupsi tukin itu sebagai permainan kotor divisi keuangan di Kementerian ESDM. Tersangkanya bahkan belum menyentuh jabatan eselon.
 
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah sepuluh orang. Mereka semua awalnya mengetahui ada uang nganggur yang bisa dimainkan karena ditempatkan di bagian keuangan.
 
Pemberitaan terkait penganiayaan David Ozora, hingga korupsi tukin terus diperbarui. Simak berita selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan