Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.

Hotman Paris Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Berat

Media Indonesia.com • 30 Maret 2023 17:49
Jakarta: Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa.
 
"Kalau melihat Dody (Terdakwa Dody Prawiranegara) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (hukuman berat)," kata Hotman, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Kubu Teddy Minahasa mengajukan banding atas tuntutan pidana mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hotman mengatakan, dalam nota pembelaan atau pledoi nanti akan mengusung sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam penyusunan surat dakwaan.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti Saya bilang tadi kalau kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum," sebut Hotman.
 
Hotman mengatakan pledoi akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius. Menurut undang-undang, kata dia, hukum acara itu tidak boleh dilanggar. "Akibatnya dakwaan batal demi hukum," ungkapnya.
 
Baca: Teddy Minahasa Sampaikan Nota Pembelaan pada 13 April

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu serta menikmati hasil penjualannya. Dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan selama proses perumusan tuntutan.
 
"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Iwan Ginting saat membacakan tuntutan di muka sidang.
 
Beberapa hal justru dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan Teddy. Di antaranya, Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
 
Selain itu, Teddy Minahasa tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
 
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," kata jaksa.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan