Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kedua kiri)--Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kedua kiri)--Antara/Reno Esnir

Kasus Buni Yani Dibandingkan dengan Ade Armando

Purba Wirastama • 23 Februari 2017 13:30
medcom.id, Jakarta: Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, berharap kasus yang menimpa kliennya dihentikan. Tindakan Buni tak memiliki unsur tindak pidana dan terkesan dipaksakan.
 
"Semua ahli yang kita datangkan menguatkan pendapat kita. Baik dari saksi ahli bahasa, dari polisi, dari kita juga. Sulit Buni ditersangkakan," kata Aldwin saat dihubungi wartawan Kamis 23 Februari.
 
Aldwin membandingkan kasus Buni Yani dengan Ade Armando dan mempertanyakan penghentian kasus Ade. Padahal, menurutnya tulisan Ade jelas-jelas menebarkan kebencian.

"Jadi menurut saya, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. Kemudian dengan kasus yang sama, pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan," terang Aldwin.
 
Baca: Kuasa Hukum Sebut Berkas Buni Yani Dipaksakan
 
Buni dilaporkan oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2016. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok di Facebook tertanggal 6 Oktober 2016.
 
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
 
Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
 
Sementara, Ade dilaporkan oleh Johan Khan pada 2016 atas tulisannya di Twitter dan Facebook tentang tuhan pada Mei 2015. Pada Januari 2017, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan