medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso tak rela divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dan tim kuasa hukumnya naik banding demi mencari keadilan.
Poin-poin banding Jessica kini tengah disusun. Satu di antaranya pengabaian hakim atas keterangan saksi dan ahli dari kubu Jessica.
"Putusan itu ngawur semua. Masak ahli kita tidak dipertimbangkan," kata Yudi Sukinto, anggota tim pengacara Jessica, kepada Metrotvnews.com, Senin (31/10/2016).
Putusan hakim juga dinilai terlalu subjektif. Hakim terkesan memihak. "Intinya, semua putusan hakim bertentangan dengan undang-undang," ujar Yudi.
Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica lainnya, menambahkan, nota pembelaan (pleidoi) juga bakal dimasukkan dalam memori banding Jessica. "Supaya hakim bisa melek."
Salinan dokumen yang diterima Metrotvnews.com, akte permintaan banding Jessica tercatat dalam nota bernomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Yudi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.
Hakim memvonis 20 tahun penjara atas dasar Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin, sahabatnya sendiri. Menurut hakim, semua unsur delik pembunuhan yang yang didakwakan jaksa terpenuhi.
Unsur delik yang dimaksud adalah unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain. Semua unsur itu cocok runtutannya peristiwa yang dijabarkan jaksa.
Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Semua bermula dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera. Hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso tak rela divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dan tim kuasa hukumnya naik banding demi mencari keadilan.
Poin-poin banding Jessica kini tengah disusun. Satu di antaranya pengabaian hakim atas keterangan saksi dan ahli dari kubu Jessica.
"Putusan itu ngawur semua. Masak ahli kita tidak dipertimbangkan," kata Yudi Sukinto, anggota tim pengacara Jessica, kepada
Metrotvnews.com, Senin (31/10/2016).
Putusan hakim juga dinilai terlalu subjektif.
Hakim terkesan memihak. "Intinya, semua putusan hakim bertentangan dengan undang-undang," ujar Yudi.
Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica lainnya, menambahkan, nota pembelaan (pleidoi) juga bakal dimasukkan dalam memori banding Jessica. "Supaya hakim bisa melek."
Salinan dokumen yang diterima Metrotvnews.com, akte permintaan banding Jessica tercatat dalam nota bernomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Yudi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.
Hakim memvonis 20 tahun penjara atas dasar Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin, sahabatnya sendiri. Menurut hakim, semua unsur delik pembunuhan yang yang didakwakan jaksa terpenuhi.
Unsur delik yang dimaksud adalah unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Semua unsur itu cocok runtutannya peristiwa yang dijabarkan jaksa.
Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Semua bermula dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera. Hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)