medcom.id, Jakarta: Tangis terdakwa Jessica Kumala Wongso saat membacakan nota pembelaan hanya sandiwara. Hakim tak melihat ketulusan dalam tangis Jessica di muka persidangan.
Hal itu diungkapkan majelis hakim saat membacakan berkas putusan vonis Jessica. Hakim anggota Binsar Gultom mengatakan, majelis hakim memandang tangisan tidak tulus dari hati nurani Jessica.
"Hanya sebagai sandiwara terdakwa," kata Binsar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Pernyataan itu, kata Binsar, bukan tanpa dasar. Majelis hakim memantau perilaku Jessica selama menjalani persidangan. Utamanya, saat membacakan pembelaan pada 12 Oktober.
Kendati membaca pleidoi sembari terisak, majelis hakim tidak melihat Jessica meneteskan air mata. Jessica hanya tampak tersedu sedak dengan sesekali menghela nafas panjang.
"Tidak tampak air tangisan. Apalagi, terdakwa saat itu memegang tisu," kata Binsar.
Tangis Jessica saat membacakan pleidoi berbeda dengan tangis Jessica ketika mendengar keterangan ahli kriminologi, Ronny Nitibaskara. Kala itu Jessica menangis dan tampak jelas meneteskan air mata usai Ronny membaca kepribadian Jessica.
"Pada saat itu terlihat mata terdakwa berkaca-kaca sambil menghapus airmatanya sesekali dengan tisu," kata Binsar.
Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh pleidoi Jessica. Majelis hakim menilai Jessica tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan selama menjalani proses hukum sampai ke persidangan.
Majelis hakim telah memvonis 20 tahun penjara buat Jessica. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Jessica dinilai secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Kisworo Handoyo.
Jessica dan tim kuasa hukum tidak menerima vonis itu. Mereka menilai vonis itu berpihak dan tidak adil. Mereka bakal mengajukan banding sesegera mungkin.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NO5ylmk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Tangis terdakwa Jessica Kumala Wongso saat membacakan nota pembelaan hanya sandiwara. Hakim tak melihat ketulusan dalam tangis Jessica di muka persidangan.
Hal itu diungkapkan majelis hakim saat membacakan berkas putusan vonis Jessica. Hakim anggota Binsar Gultom mengatakan, majelis hakim memandang tangisan tidak tulus dari hati nurani Jessica.
"Hanya sebagai sandiwara terdakwa," kata Binsar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Pernyataan itu, kata Binsar, bukan tanpa dasar. Majelis hakim memantau perilaku Jessica selama menjalani persidangan. Utamanya, saat membacakan pembelaan pada 12 Oktober.
Kendati membaca pleidoi sembari terisak, majelis hakim tidak melihat Jessica meneteskan air mata. Jessica hanya tampak tersedu sedak dengan sesekali menghela nafas panjang.
"Tidak tampak air tangisan. Apalagi, terdakwa saat itu memegang tisu," kata Binsar.
Tangis Jessica saat membacakan pleidoi berbeda dengan tangis Jessica ketika mendengar keterangan ahli kriminologi, Ronny Nitibaskara. Kala itu Jessica menangis dan tampak jelas meneteskan air mata usai Ronny membaca kepribadian Jessica.
"Pada saat itu terlihat mata terdakwa berkaca-kaca sambil menghapus airmatanya sesekali dengan tisu," kata Binsar.
Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh pleidoi Jessica. Majelis hakim menilai Jessica tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan selama menjalani proses hukum sampai ke persidangan.
Majelis hakim telah memvonis 20 tahun penjara buat Jessica. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Jessica dinilai secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Kisworo Handoyo.
Jessica dan tim kuasa hukum tidak menerima vonis itu. Mereka menilai vonis itu berpihak dan tidak adil. Mereka bakal mengajukan banding sesegera mungkin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)