Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa sembarangan dibuka. Berkas itu baru bisa dibuka jika ada putusan dari pengadilan.
"Apakah ini (hasil TWK) bisa dibuka? Ya bisa lah. Informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan," kata Kepala BKN Bima Haria di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juni 2021.
Hasil penilaian TWK terbagi menjadi dua bagian. Bentuknya berupa indeks moderasi bernegara (IMB) yang disimpan Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) dan profiling yang dipegang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dinas Psikologi AD menolak membuka IMB karena dinyatakan sebagai rahasia negara. Sementara itu, BNPT menolak membuka profiling karena dinilai sebagai bagian dari aktivitas intelijen yang rahasia.
Baca: BKN Tak Bisa Menyerahkan Jawaban TWK ke Pegawai KPK
"Bukan saya yang menetapkan rahasianya, tapi pemilik informasi itu (Dinas Psikologi AD dan BNPT)," ujar Bima.
Pembukaan informasi itu hanya bisa dilakukan oleh perintah pengadilan. Jika tidak ada perintah pengadilan Dinas Psikologi AD dan BNPT akan disalahkan.
"Saya sebagai asesor itu kan punya kode etik, kalau saya menyampaikan suatu yang pada sifatnya rahasia jabatan saya, saya kena pidana. Tapi kalau berdasarkan keputusan pengadilan boleh menyampaikan itu, ya boleh," tutur Bima.
Sebelumnya, sebanyak 30 permintaan pembukaan hasil TWK masuk melalui pejabat pengelola informasi dan data (PPID) KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa sembarangan memberikan data soal TWK.
KPK harus berkoordinasi dengan BKN terlebih dahulu. BKN harus tahu permintaan itu dan memberikan restu sebelum KPK memberikan datanya.
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa sembarangan dibuka. Berkas itu baru bisa dibuka jika ada putusan dari pengadilan.
"Apakah ini (hasil TWK) bisa dibuka? Ya bisa lah. Informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan," kata Kepala
BKN Bima Haria di Kantor
Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juni 2021.
Hasil penilaian TWK terbagi menjadi dua bagian. Bentuknya berupa indeks moderasi bernegara (IMB) yang disimpan Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) dan profiling yang dipegang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dinas Psikologi AD menolak membuka IMB karena dinyatakan sebagai rahasia negara. Sementara itu, BNPT menolak membuka
profiling karena dinilai sebagai bagian dari aktivitas intelijen yang rahasia.
Baca:
BKN Tak Bisa Menyerahkan Jawaban TWK ke Pegawai KPK
"Bukan saya yang menetapkan rahasianya, tapi pemilik informasi itu (Dinas Psikologi AD dan BNPT)," ujar Bima.
Pembukaan informasi itu hanya bisa dilakukan oleh perintah pengadilan. Jika tidak ada perintah pengadilan Dinas Psikologi AD dan BNPT akan disalahkan.
"Saya sebagai asesor itu kan punya kode etik, kalau saya menyampaikan suatu yang pada sifatnya rahasia jabatan saya, saya kena pidana. Tapi kalau berdasarkan keputusan pengadilan boleh menyampaikan itu, ya boleh," tutur Bima.
Sebelumnya, sebanyak 30 permintaan pembukaan hasil TWK masuk melalui pejabat pengelola informasi dan data (PPID) KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa sembarangan memberikan data soal TWK.
KPK harus berkoordinasi dengan BKN terlebih dahulu. BKN harus tahu permintaan itu dan memberikan restu sebelum KPK memberikan datanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)