Jakarta: Polisi membongkar prostitusi online dengan korban dua anak di bawah umur. Salah seorang korban terjerumus ke bisnis haram ini terungkap setelah menghilang dari rumahnya selama dua pekan.
"Bermula dari ibu yang melaporkan kehilangan anaknya berinisial Z, 16, pada pertengahan September 2021. Anak ini menghilang selama dua pekan," kata Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Aziz Andriansyah di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu, 13 Oktober 2021.
Azis menjelaskan sang ibu awalnya melapor ke Polres Depok. Polres Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Jaksel.
Polisi lalu mengendus keberadaan anak itu di apartemen di wilayah Kalibata, Pancoran, Jaksel. Setelah diselidiki, pelajar SMA itu ternyata menjadi korban perdagangan anak.
"Dieksploitasi secara seksual maupun ekonomi sebagai seorang anak," kata Azis.
Saat itu, polisi mendapati seorang anak lainnya terlibat prostitusi online. Kedua anak tersebut sedang bersama lima pria yang berperan sebagai muncikari.
Kelima pria itu adalah AM, 36; CD, 25; FH, 18; AL, 19; dan DA, 19. Mereka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca: Polisi Buru Bos Muncikari di Apartemen Sentra Timur
Menurut Azis, kelima pria itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari penyewa apartemen hingga menjual dua anak di bawah umur itu melalui aplikasi online Michat dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.
"Kedua anak itu sudah melayani atau mendapatkan pesanan hingga puluhan kali sampai di Oktober ini," kata Azis.
Kelima pria muncikari itu dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 76 (1) atau Pasal 83 Juncto 76 (f) atau Pasal 81 Juncto Pasal 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Azis.
Jakarta:
Polisi membongkar
prostitusi online dengan korban dua anak di bawah umur. Salah seorang korban terjerumus ke bisnis haram ini terungkap setelah menghilang dari rumahnya selama dua pekan.
"Bermula dari ibu yang melaporkan kehilangan anaknya berinisial Z, 16, pada pertengahan September 2021. Anak ini menghilang selama dua pekan," kata Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Aziz Andriansyah di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu, 13 Oktober 2021.
Azis menjelaskan sang ibu awalnya melapor ke Polres Depok. Polres Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Jaksel.
Polisi lalu mengendus keberadaan anak itu di apartemen di wilayah Kalibata, Pancoran, Jaksel. Setelah diselidiki, pelajar SMA itu ternyata menjadi korban
perdagangan anak.
"Dieksploitasi secara seksual maupun ekonomi sebagai seorang anak," kata Azis.
Saat itu, polisi mendapati seorang anak lainnya terlibat prostitusi
online. Kedua anak tersebut sedang bersama lima pria yang berperan sebagai muncikari.
Kelima pria itu adalah AM, 36; CD, 25; FH, 18; AL, 19; dan DA, 19. Mereka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca:
Polisi Buru Bos Muncikari di Apartemen Sentra Timur
Menurut Azis, kelima pria itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari penyewa apartemen hingga menjual dua anak di bawah umur itu melalui aplikasi
online Michat dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.
"Kedua anak itu sudah melayani atau mendapatkan pesanan hingga puluhan kali sampai di Oktober ini," kata Azis.
Kelima pria muncikari itu dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 76 (1) atau Pasal 83 Juncto 76 (f) atau Pasal 81 Juncto Pasal 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)