Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Buru Bos Muncikari di Apartemen Sentra Timur

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2021 10:06
Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus prostitusi anak di Tower Kuning Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap aktor utama dalam prostitusi ini.
 
"Muncikari masih bisa dikembangkan ke atasnya lagi, masih kami upayakan," ujar Dedi Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Oktober 2021.
 
Dedi mengatakan dalam pengungkapan awal, polisi mendapati lima anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur. Mereka terdiri dari tiga korban prostitusi dan muncikari.

Dedi menjelaskan jaringan prostitusi anak ini akan dibongkar melalui pemeriksaan saksi dan tersangka. Saksi yang sudah diperiksa, yakni pengelola secara keseluruhan di Apartemen Sentra Timur.
 
Polisi juga akan memeriksa pengelola Tower Kuning Apartemen Sentra Timur dalam kasus ini. Tower kuning merupakan lokasi prostitusi tersebut.
 
"Minggu depan rencananya diperiksa," kata Dedi.
 
Baca: Korban Eksploitasi di Apartemen Jaktim Ditawarkan Lewat Michat
 
Prostitusi anak di bawah umur ini terungkap sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu, 29 September 2021. Polisi menggerebek Tower Kuning Lantai 20 Kamar K2025 D Apartemen Sentra Timur di Jalan Sentra Primer Nomor 2 RW 6, Pulogebang, Jakarta Timur.
 
Sejumlah anak di bawah umur ditemukan, salah satunya MF. MF mulanya berpacaran dengan pelaku yang kenal dari Facebook. Kemudian, pelaku menjual MF ke seseorang di Kalibata City, Jakarta Selatan, hingga disekap di Apartemen Sentra Timur untuk melayani para hidung belang.
 
Joki dan muncikari juga masih di bawah umur. Mereka diringkus di unit apartemen itu. Sejumlah barang bukti disita, antara lain uang hasil booking order (BO) Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, tangkapan layar pesan aplikasi MiChat, dan akta kelahiran.
 
Joki dan muncikari dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan