Jakarta: Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) membongkar Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak secara seksual serta ekonomi di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. Korban yang merupakan anak di bawah umur ditawari lewat aplikasi Michat.
"Ibu kandung korban mengetahui ada akun Michat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Pujiyarto mengatakan hal itu diketahui orang tua korban pada Jumat, 24 September 2021. Korban berinisial MF, 17, tidak pulang ke rumah sejak awal September 2021.
"Awal September 2021, korban MF meninggalkan rumah tanpa izin bersama temannya dan tidak pernah pulang," ujar Pujiyarto.
Kemudian, orang tua korban MF membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 September 2021. Berbekal laporan itu polisi dapat membongkar prostitusi anak di bawah umur tersebut.
Baca: Warung Kelontong di Tangerang Jadi Lokasi Prostitusi Daring
Prostitusi anak di bawah umur ini terungkap sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu, 29 September 2021. Polisi menggerebek Tower Hijau Lantai 20 Kamar K2025 D Apartemen Sentra Timur di Jalan Sentra Primer Nomor 2 RW 6 Pulogebang, Jakarta Timur.
Ditemukan sejumlah anak di bawah umur, salah satunya MF. Kemudian, joki dan muncikari yang juga anak di bawah umur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang hasil booking order (BO) Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, tangkapan layar pesan dalam aplikasi Michat, dan akta kelahiran.
Joki dan muncikari dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta: Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) membongkar Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak secara
seksual serta ekonomi di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. Korban yang merupakan anak di bawah umur ditawari lewat aplikasi
Michat.
"Ibu kandung korban mengetahui ada akun
Michat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum
Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Pujiyarto mengatakan hal itu diketahui orang tua korban pada Jumat, 24 September 2021. Korban berinisial MF, 17, tidak pulang ke rumah sejak awal September 2021.
"Awal September 2021, korban MF meninggalkan rumah tanpa izin bersama temannya dan tidak pernah pulang," ujar Pujiyarto.
Kemudian, orang tua korban MF membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 September 2021. Berbekal laporan itu polisi dapat membongkar prostitusi anak di bawah umur tersebut.
Baca:
Warung Kelontong di Tangerang Jadi Lokasi Prostitusi Daring
Prostitusi anak di bawah umur ini terungkap sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu, 29 September 2021. Polisi menggerebek Tower Hijau Lantai 20 Kamar K2025 D Apartemen Sentra Timur di Jalan Sentra Primer Nomor 2 RW 6 Pulogebang, Jakarta Timur.
Ditemukan sejumlah anak di bawah umur, salah satunya MF. Kemudian, joki dan muncikari yang juga anak di bawah umur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang hasil booking order (BO) Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, tangkapan layar pesan dalam aplikasi Michat, dan akta kelahiran.
Joki dan muncikari dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)