Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang vonis di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang vonis di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kubu Juliari Nilai Hukuman Cacian Ditambah Penjara Berlebihan

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2021 16:40
Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dinilai sudah mendapatkan hukuman berupa cacian dari masyarakat karena kasus suap pada pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi covid-19. Hukuman penjara untuk Juliari diklaim tidak diperlukan karena sudah 'dihakimi' rakyat.
 
"Seharusnya begitu mereka (hakim) sadari bahwa hukuman yang lebih berat sudah dialami (cacian masyarakat) tidak boleh ditambahi seperti ini," kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail, di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Menurut dia, hukuman cacian dan penjara 12 tahun terlalu berat. Vonis hakim dinilai menyiksa kliennya.

"Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," ujar Maqdir.
 
Baca: Ngotot Tak Terima Suap, Kubu Juliari Keberatan dengan Vonis 12 Tahun
 
Juliari divonis 12 tahun penjara atas kasus suap bansos. Dalam pertimbangan meringankan, hakim menyebut Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
 
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Hakim menilai cacian kepada Juliari bagian dari hukuman. Alhasil, hakim memperingan hukuman penjara Juliari.
 
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan