Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Ngotot Tak Terima Suap, Kubu Juliari Keberatan dengan Vonis 12 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2021 16:10
Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ngotot tidak menerima uang suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos). Kubu Juliari menilai vonis 12 tahun penjara tidak adil.
 
"Sangat berat karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang enggak ada," kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail, di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Maqdir mengeklaim uang suap diterima Juliari hanya berdasarkan pengakuan dua mantan anak buahnya di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dia menyebut tidak ada bukti pasti yang menguatkan keterangan keduanya.

"Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan enggak ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu," tutur Maqdir.
 
Baca: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
 
Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp14,597 miliar. Hukuman uang pengganti wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dilelang untuk mengembalikan aset negara.
 
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos di Kementerian Sosial hingga Rp32 miliar. Uang itu diberikan bertahap dari orang yang berbeda. 
 
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang yang digunakan sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan