"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu lobi hotel di Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik kepada Eliza terkait kasus yang menjerat anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Eliza juga enggan menjelaskan tentang uang Rp1,5 miliar itu usai diperiksa KPK. Dia memilih langsung pergi meninggalkan wartawan meski diberondong pertanyaan.
Baca: Istri Alex Noerdin Bungkam Usai Diperiksa KPK
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Selain Dodi Alex Noerdin, kasus ini menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.