"Enggak tahu (berapa pertanyaan)," kata Eliza di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Desember 2021.
Pantauan Medcom.id, Eliza diperiksa sekitar enam jam. Dia keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK ditemani kuasa hukumnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Eliza enggan menjelaskan alasan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang Rp1,5 miliar saat ditangkap KPK. Dia memilih langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Baca: KPK Dalami Perintah Bupati Nonaktif Musi Banyuasin dalam Pengerjaan Proyek
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.