Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Namun, ada sejumlah persyaratan.
"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung. Memang harus optimistis hakimnya. Harus berani memenuhi tuntutan JPU. Kapan lagi jaksa berani menuntut hukuman mati terhadap terdakwa koruptor," kata dia dalam Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 8 Desember 2021.
Meski begitu, ia mengimbau kejaksaan berhati-hati menggunakan pasal tuntutannya. Hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 Juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana mengatur pidana mati dalam pasal 2 ayat (2).
"Harus ada persyaratan. Menuntut mati itu harus dalam keadaan resesi ekonomi, keadaan bencana alam, dan/atau merupakan residivis kasus korupsi. Kalau bertentangan, saya khawatir itu bisa melenceng," tuturnya.
Baca: Tuntut Hukuman Mati Koruptor ASABRI, Inovasi Jaksa Agung dalam Penegakan Hukum
Untuk itu, hakim diminta progresif. Menurut Asep, hukuman tersebut pantas karena kasus korupsi ASABRI menyebabkan kerugian besar dan telah memengaruhi perekonomian negara.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
Jaksa menilai hukuman itu wajar karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup dengan kerugian negaranya lebih dari Rp16 triliun. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
hukuman mati terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Namun, ada sejumlah persyaratan.
"Saya mengapresiasi
Kejaksaan Agung. Memang harus optimistis hakimnya. Harus berani memenuhi tuntutan JPU. Kapan lagi jaksa berani menuntut hukuman mati terhadap terdakwa koruptor," kata dia dalam Metro Pagi Primetime,
Metro TV, Rabu, 8 Desember 2021.
Meski begitu, ia mengimbau kejaksaan berhati-hati menggunakan pasal tuntutannya. Hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 Juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana mengatur pidana mati dalam pasal 2 ayat (2).
"Harus ada persyaratan. Menuntut mati itu harus dalam keadaan resesi ekonomi, keadaan bencana alam, dan/atau merupakan residivis kasus korupsi. Kalau bertentangan, saya khawatir itu bisa melenceng," tuturnya.
Baca:
Tuntut Hukuman Mati Koruptor ASABRI, Inovasi Jaksa Agung dalam Penegakan Hukum
Untuk itu, hakim diminta progresif. Menurut Asep, hukuman tersebut pantas karena kasus korupsi ASABRI menyebabkan kerugian besar dan telah memengaruhi perekonomian negara.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
Jaksa menilai hukuman itu wajar karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup dengan kerugian negaranya lebih dari Rp16 triliun.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)