Jakarta: Polres Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan video pembakaran Al-Qur'an yang viral di media sosial Instagram tidak benar. Hal ini diketahui setelah polisi menangkap pengunggah video, M, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin, 24 Mei 2021.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (M) hanya meng-upload video dari konten internet yang lain," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut dia, M menggunggah video pembakaran Al-Qur'an itu di akun Instagram seorang perempuan. Wanita ini mantan teman dekat pelaku.
Baca: Twitter Mulai Buka Proses Verifikasi Publik
"Nama (perempuan itu) digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," tegas Azis.
Pelaku telah ditahan di Polres Jaksel. Ia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
"Ancaman hukumannya enam tahun," kata Azis.
Jakarta:
Polres Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan video pembakaran Al-Qur'an yang viral di
media sosial Instagram tidak benar. Hal ini diketahui setelah polisi menangkap pengunggah video, M, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin, 24 Mei 2021.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (M) hanya meng-
upload video dari konten internet yang lain," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut dia, M menggunggah video pembakaran Al-Qur'an itu di akun
Instagram seorang perempuan. Wanita ini mantan teman dekat pelaku.
Baca:
Twitter Mulai Buka Proses Verifikasi Publik
"Nama (perempuan itu) digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," tegas Azis.
Pelaku telah ditahan di Polres Jaksel. Ia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
"Ancaman hukumannya enam tahun," kata Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)