Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
"Terhitung sejak 6 Oktober 2021 sampai dengan 14 November 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
Ali memerinci ketiga tersangka yang diperpanjang masa tahanannya. Mereka ialah pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi. Perpanjangan masa penahanan ini merupakan yang kedua.
Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marhaini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"FH (Fachriadi) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali.
Baca: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi di Hulu Sungai Utara
Perpanjangan penahanan karena KPK butuh waktu tambahan merampungkan berkas perkara ketiga tersangka. Lembaga Antikorupsi butuh beberapa bukti tambahan.
"Tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini," tutur Ali.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka
kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
"Terhitung sejak 6 Oktober 2021 sampai dengan 14 November 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang
penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
Ali memerinci ketiga tersangka yang diperpanjang masa tahanannya. Mereka ialah pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi. Perpanjangan masa penahanan ini merupakan yang kedua.
Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marhaini ditahan di Rutan
KPK cabang Gedung Merah Putih.
"FH (Fachriadi) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali.
Baca:
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi di Hulu Sungai Utara
Perpanjangan penahanan karena KPK butuh waktu tambahan merampungkan berkas perkara ketiga tersangka. Lembaga Antikorupsi butuh beberapa bukti tambahan.
"Tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini," tutur Ali.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)