Jakarta: Polisi membeberkan kronologi penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan mantan vokalis grup musik Drive itu berawal dari informasi masyarakat.
"Ada informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja. Dari situ kita kembangkan informasi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Kemudian, polisi menangkap Anji di studio rekamannya di Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat, 11 Juni 2021. Anji disebut kooperatif saat penangkapan sehingga polisi tidak kesulitan dalam pengumpulan barang bukti di lokasi.
Baca: Napi Kendalikan Narkoba, Polri: Seluruh Lapas Dalam Pantauan
"Kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja, beberapa ekstrak ganja, kertas vapir, dan stiker. Tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut," ujar Ady.
Dalam interogasi, Anji mengaku menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Bandung, Jawa Barat. Polisi menyita biji ganja, batang ganja, dan buku Hikayat Pohon Ganja di lokasi kedua tersebut.
Menurut Ady, buku itu digunakan Anji untuk mempelajari ganja. Salah satunya untuk mendalami alasan ganja diharamkan di Indonesia. Pasalnya, tumbuhan itu legal di 48 negara bagian Amerika Serikat.
Namun, Ady menyebut polisi tidak menangani polemik ganja. Polisi hanya menegakkan hukum, yakni menangkap penggunaan narkotika, salah satunya ganja.
Ady mengatakan polisi telah memeriksa urine Anji. Musisi itu diketahui positif mengonsumsi ganja.
Anji diketahui membeli ganja melalui situs luar negeri, Megamarijuanastore.com. Dia memesan ganja di situs itu dari seseorang berinisial BRO yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi tengah memburu BRO. Selain itu, polisi mendalami jaringan pengedar ganja tersebut.
Jakarta: Polisi membeberkan kronologi penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji atas kasus penyalahgunaan
narkotika jenis ganja. Penangkapan mantan vokalis grup musik Drive itu berawal dari informasi masyarakat.
"Ada informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki
ganja. Dari situ kita kembangkan informasi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Kemudian, polisi menangkap Anji di studio rekamannya di Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat, 11 Juni 2021. Anji disebut kooperatif saat penangkapan sehingga polisi tidak kesulitan dalam pengumpulan barang bukti di lokasi.
Baca:
Napi Kendalikan Narkoba, Polri: Seluruh Lapas Dalam Pantauan
"Kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja, beberapa ekstrak ganja, kertas vapir, dan stiker. Tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut," ujar Ady.
Dalam interogasi, Anji mengaku menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Bandung, Jawa Barat. Polisi menyita biji ganja, batang ganja, dan buku
Hikayat Pohon Ganja di lokasi kedua tersebut.
Menurut Ady, buku itu digunakan Anji untuk mempelajari ganja. Salah satunya untuk mendalami alasan ganja diharamkan di Indonesia. Pasalnya, tumbuhan itu legal di 48 negara bagian Amerika Serikat.
Namun, Ady menyebut polisi tidak menangani polemik ganja. Polisi hanya menegakkan hukum, yakni menangkap penggunaan narkotika, salah satunya ganja.
Ady mengatakan polisi telah memeriksa urine Anji. Musisi itu diketahui positif mengonsumsi ganja.
Anji diketahui membeli ganja melalui situs luar negeri, Megamarijuanastore.com. Dia memesan ganja di situs itu dari seseorang berinisial BRO yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi tengah memburu BRO. Selain itu, polisi mendalami jaringan pengedar ganja tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)