Jakarta: Polisi menggandeng tim siber mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja musisi Anji Erdian Prihartanto (EAD) alias Anji. Kerja sama itu untuk membongkar jaringan peredaran ganja tersebut.
"Kita akan berusaha kerja sama dengan siber untuk bisa membongkar jaringan narkotika melalui digital ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Polisi juga mengejar admin situs luar negeri. Situs itu merupakan tempat Anji membeli ganja.
"Kita juga cari tahu jenis narkotika lainnya melalui situs-situs yang berada di luar," kata Ady.
Anji memesan ganja melalui situs yang diduga berada di Amerika Serikat itu melalui seseorang berinisial BRO. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini, saudara BRO masih kita dalami belum kita dapatkan," ujar Ady.
Baca: Polisi: Anji Berdalih Gunakan Ganja untuk 'Rileks'
Anji ditangkap di studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 11 Juni 2021. Anji positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyita 30 gram ganja di Cibubur dan rumahnya Bandung, Jawa Barat.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Anji dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Jakarta:
Polisi menggandeng tim siber mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja musisi Anji Erdian Prihartanto (EAD) alias Anji. Kerja sama itu untuk membongkar jaringan peredaran ganja tersebut.
"Kita akan berusaha kerja sama dengan siber untuk bisa membongkar jaringan narkotika melalui digital ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Polisi juga mengejar admin situs luar negeri. Situs itu merupakan tempat Anji membeli ganja.
"Kita juga cari tahu jenis narkotika lainnya melalui situs-situs yang berada di luar," kata Ady.
Anji memesan
ganja melalui situs yang diduga berada di Amerika Serikat itu melalui seseorang berinisial BRO. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini, saudara BRO masih kita dalami belum kita dapatkan," ujar Ady.
Baca:
Polisi: Anji Berdalih Gunakan Ganja untuk 'Rileks'
Anji ditangkap di studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 11 Juni 2021. Anji positif
mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyita 30 gram ganja di Cibubur dan rumahnya Bandung, Jawa Barat.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Anji dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 ayat 1 menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)