Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. DOK Istimewa
Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. DOK Istimewa

Rizieq Sebut Replik Jaksa Penuh Emosi

Zaenal Arifin • 17 Juni 2021 14:10
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan pemberitahuan bohong tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor Muhammad Rizieq Shihab menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rizieq menilai replik JPU berisi emosi.
 
"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang 'sepele tapi tidak sepele' tersebut, sehingga seluruh replik JPU diisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan," kata Rizieq saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
 
JPU mengaitkan sejumlah kata kasar yang disampaikan Rizieq dengan gelar Imam Besar eks Front Pembela Islam (FPI) itu. JPU menyatakan gelar yang ditujukan untuk Rizieq tidak sesuai karena sebagai tokoh agama, Rizieq justru menggunakan kata kasar dalam pleidoinya.

"JPU yang terhormat ketahuilah bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar. Apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar, karena saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki," ujar dia.
 
Kekurangan itu, kata Rizieq, membuatnya tidak pantas disebut Imam Besar. Dia menyebut sebutan datang dari simpatisan yang lugu, polos, dan merupakan bentuk tanda cinta.
 
(Baca: Rizieq Tak Marah Disebut Jaksa Sebagai Imam Besar Isapan Jempol)
 
Rizieq menuturkan dia tidak merasa tersinggung atas isi replik JPU. Dia khawatir singgungan JPU justru menghina pendukung Rizieq.
 
"Sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu sidang putusan," tutur dia.
 
Sebelumnya, JPU membacakan replik atau jawaban atas pleidoi atau pembelaan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara pemberitahuan bohong tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor. JPU menyoroti penggunaan kata-kata dalam pleidoi mantan pentolan FPI itu.
 
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata JPU di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
 
JPU menuturkan bila Rizieq hanya ingin melontarkan cacian dan berkoar menuding sejumlah pihak maka ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan tempat yang tepat.
 
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tutur JPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan