Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus praktik korupsi dalam pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Kasus tersebut sedang diselidiki pihak Kejati DKI sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah, yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Menurut dia, kegiatan pembebasan lahan di Cipayung berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 2709/M.1/Fd.1/11/2021 pada 17 November 2021.
Sebelumnya, penyelidikan kasus tanah yang memenuhi kualifikasi korupsi juga dilakukan Kejati Sumatra Utara. Kejati Sumatra Utara sedang menyelidiki rasuah pada perambahan kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, serta perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca: Kejagung Selidiki 2 Kasus Mafia Tanah di Sumatra Utara
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi mengaku banyak menemukan perkara korupsi terkait mafia tanah. Hal itu didapatkan setelah Kejaksaan menginventarisasi seluruh perkara yang ada di Indonesia.
Jaksa Agung juga telah memerintahkan seluruh satuan kerja membentuk Tim Khusus guna memberangus sindikat mafia tanah. Tim tersebut merupakan kolaborasi dari bidang intelijen, pidana umum (pidum), dan pidana khusus (pidsus).
Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus praktik
korupsi dalam
pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Kasus tersebut sedang diselidiki pihak Kejati DKI sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pemberantasan
mafia tanah.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah, yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Menurut dia, kegiatan pembebasan lahan di Cipayung berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 2709/M.1/Fd.1/11/2021 pada 17 November 2021.
Sebelumnya, penyelidikan kasus tanah yang memenuhi kualifikasi korupsi juga dilakukan Kejati Sumatra Utara. Kejati Sumatra Utara sedang menyelidiki rasuah pada perambahan kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, serta perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca:
Kejagung Selidiki 2 Kasus Mafia Tanah di Sumatra Utara
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi mengaku banyak menemukan perkara korupsi terkait mafia tanah. Hal itu didapatkan setelah Kejaksaan menginventarisasi seluruh perkara yang ada di Indonesia.
Jaksa Agung juga telah memerintahkan seluruh satuan kerja membentuk Tim Khusus guna memberangus sindikat mafia tanah. Tim tersebut merupakan kolaborasi dari bidang intelijen, pidana umum (pidum), dan pidana khusus (pidsus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)