Medan: Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dua kasus dugaan kasus mafia tanah di Sumatra Utara. Dua kasus perambahan tanah diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumut merespons perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah.
"Kasus ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.
Adapun dua kasus yakni perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Kasus kedua, dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Jaksa Agung Bakal 'Habisi' Mafia Tanah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
"Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin.
Menurut dia, mafia tanah selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Buhanuddin menyebutkan, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Untuk itu, Buhanuddin meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," ujar Burhanuddin.
Medan: Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dua kasus dugaan kasus mafia tanah di Sumatra Utara. Dua kasus perambahan tanah diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumut merespons perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah.
"Kasus ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.
Adapun dua kasus yakni perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Kasus kedua, dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Jaksa Agung Bakal 'Habisi' Mafia Tanah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
"Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin.
Menurut dia, mafia tanah selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Buhanuddin menyebutkan, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Untuk itu, Buhanuddin meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," ujar Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)