Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat dengan tidak hormat penyidik Stepanus Robin Pattuju. Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," kata Robin di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Robi berjanji mengikuti seluruh proses hukum. Dia juga akan menerima semua konsekuensi dari tindakannya.
"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," ujar Robin.
Dewas KPK memutuskan memecat Robin dengan tidak hormat melalui sidang etik. Dia dinilai menikmati uang Rp1.697.500.000 untuk tutup mulut terkait penanganan kasus.
Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
(Baca: Penyidik Stepanus Robin Dipecat dari KPK)
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) memecat dengan tidak hormat penyidik Stepanus Robin Pattuju. Robin meminta maaf kepada
KPK dan
Polri.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," kata Robin di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Robi berjanji mengikuti seluruh proses hukum. Dia juga akan menerima semua konsekuensi dari tindakannya.
"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," ujar Robin.
Dewas KPK memutuskan memecat Robin dengan tidak hormat melalui sidang etik. Dia dinilai menikmati uang Rp1.697.500.000 untuk tutup mulut terkait penanganan kasus.
Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
(Baca:
Penyidik Stepanus Robin Dipecat dari KPK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)